kegalauan yang gue rasain sekarang benerbener ngeganggu bangett.....
semua rencana yang ada di otak gue jadi pecah dan ancur berantakan malah diganti dengan kebimbangan yang ngebuat gue lemah & cengeng, sikap yang selama ini gak mau gue tunjukin ke semua orang yang gue kenal.
memang sihh gada yang mau jadi orang yang cengeng, tapi kalo boleh jujur kadang gue pengen banget jadi gue yang benerbener gue...
gue yang gak malu buat nangis !!!!
tapi apadaya semua orang udah mengenal gue dengan sosok yang kuat, ceria, cuek, yang gak memungkinkan gue untuk ngeluarin sikap/sifat gue yang mewek kaya gitu...
heeuuuhhhhh yasudahlah..........
semua udah kejadian, semua udah dipatenkan,
jalanin ajjah apa yang udah ada...
daaannnn apapun yang terjadi, cukup saya dan Allah SWT yang tauu,,
Senin, 18 Juni 2012
Selasa, 05 Juni 2012
Makalah Persengketaan Tanah :)
A. Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat
mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap
saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua
kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu
memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah
untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap
orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut
maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa
tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1
pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika
pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan
bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan
mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa
kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan
sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak
atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan
harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia
beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62
tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas
tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang
Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan
tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah
ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa
terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus
sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia
dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.
B. SARAN
Pada bagian ini,
penulis akan memberikan saran berdasarkan rumusan kesimpulan. Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis mengemukakan saran yang kiranya bermanfaat. Saran
tersebut adalah :
1. Demi kepastian hukum dan tata
tertib administrasi pertahanan, maka Badan Pertahanan Nasional harus memiliki
program pendidikan hukum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat dalam
proses sertifikasi tanah.
2. Agar kasus sengketa tanah,
sertifikasi ganda atas tanah tidak terjadi lagi maka dalam pembuatan sertifikat
tanah harus mengikut sertakan ketua RT / kepala desa, dua orang warga sekitar
sebagai saksi, dan pejabat BPN yang memeriksa kebenaran dat fisik dan data
yuridis kepemilikan tanah yang dilakukan oleh seksi pengukuran tanah. Ketua RT
dan warga sekitar memiliki peranan penting karna tertib administrasi pertahanan
awal berasal dari wilayah itu sendiri.ketua RT yang paling dekat dengan tanah
yang dimohon, sehingga lebih mengetahui asal-usul tanah yang bersangkutan.
3. Pemetaan tentang kepemilikan
tanah disetiap wilayah demi tertib administrasi yang dapat menciptakan
kepastiaan hukum bagi masyarakat oleh BPN terkait.
4. Proses untuk memperoleh dan
pembatalan sertifikat tanah seyogyanya dapat dilakukan secara mudah, sederhana
dan terjangkau masyarakat hingga dapat tercipta satu kepastian hukum dan
menghindari kerugian bagi masyarakat.
5. Pendidikan kesadaran hukum
masyarakat sangat diperlukan untuk membangun mental masyarakat yang taat
terhadap hukm serta memberikan penyadaran kepada masyarakat akan pentingnya
sertifikat. Hingga masyarakat dapat menjaga sertifikat atanah yang dimiliki
serta bukti kepemilikan tanah yang kuat. Karna bila hilangnya sertifikat telah
menjadi pangkal sengketa akibatnya dalam tanah terbitlah satu sertifikat atas
dua nama yang berbeda.
Bangun Ruko di Pelataran Masjid, Pengembang Ingin Tutup Syi’ar Islam
Masjid Al-Furqon |
BEKASI - Perjuangan umat Islam
di Perumahan Harapan Indah Bekasi untuk mempertahankan sepetak lahan parkir
masjid Al Furqon yang diserobot pengembang untuk dibangun pusat pertokoan terus
berlanjut. Padahal empat tahun berjalan sejak 2008 kisruh lahan parkir
seluas seribu meter milik masjid AL Furqon yang menurut ketua DKM (Dewan
Kemakmuran Masjid) sudah ditukar guling, tapi pihak pengembang PT. HDP
(Hasanah Damai Putra) tetap ngotot bahwa lahan itu masih miliknya dan
sampai hari ini belum mendapatkan solusi.
Menurut Imam masjid Al Furqon Ustadz Lukmanul Hakim,
masalah ini bukan masalah bisnis semata tapi masalah syi’ar Islam yang terus
dihalangi. Padahal Al Furqon cuma satu-satunya masjid berbanding empat puluh
satu gereja di Kota Harapan Indah Bekasi seluas lebih dari 2000 Hektar.
“Ini bukan masalah bisnis, tapi ini masalah syi’ar
Islam, kenapa? Karena ini satu-satunya masjid yang sentral yang berada di
pinggir jalan yaitu masjid Al Furqon. Di sini banyak kemaksiatan, selain itu di
sini (Perumahan Harapan Indah) ada lebih dari empat puluh satu titik gereja
baik legal maupun illegal, kita tidak mengusik-usik, tapi kenapa kok ini masjid
satu-satunya justru dipermasalahkan? Ini pun swadaya masyarakat.” Ungkapnya
kepada voa-islam.com, Jum’at (9/12) sore di teras Masjid Jami’ Al Furqon.
Ironisnya, berbeda dengan pembangunan gereja yang
tumbuh subur tanpa hambatan. Menurut Ustadz Lukman, pihak pengembang PT.
Hasanah Damai Putra (HDP) selalu mempermasalahkan umat Islam yang hendak
mendirikan rumah ibadah meskipun itu adalah mushalla-mushalla kecil.
“Jadi yang di pinggir jalan masjid cuma ini saja, di dalam memang
ada mushalla-mushalla kecil tapi setiap membangun mushalla itu selalu
ribut dulu, selalu rusuh dulu, maka saya katakan ini (PT. HDP) manajemen rusuh.
Kenapa demikian? Karena memang kalau mau bikin
mushalla ribut dulu, mau mendirikan mushalla Baitul Husna ribut dulu, mushalla
Al Alif juga ribut dulu, rusuh dulu baru mereka sadar. Padahal mereka bukan mau
bikin masjid tapi mushalla kecil-kecilan tapi ribut dulu, kalau tidak ribut
dulu tidak selesai, itulah PT. HDP.” Jelasnya.
Ia juga mengeluhkan berlarut-larutnya permasalahan
sengketa halaman parkir masjid Jami’ Al Furqon yang sampai saat ini belum
mendapatkan titik temu.
“Kalau bicara Al Furqon, masjid ini paling lama, sudah
empat tahun, coba bayangkan! Sebenarnya sudah lelah saya. Kenapa mereka selalu
mau menutup syi’ar ini? Umat Islam baru mau berkembang sedikit di sini
dijatuhkan, kemudian ditutup syi’arnya,” keluhnya.
Imam masjid Al Furqon ini pun menyatakan bahwa pihak
DKM sebenarnya siap untuk membayar tanah seluas seribu meter yang menjadi
lahan parkir masjid namun sayangnya pihak PT. HDP tetap tidak mau.
“Kalau bicara bisnis, dua ribu hektar lebih dikelola
PT. HDP itu, halaman parkir itu tidak ada apa-apanya, cuma seribu meter.
Padahal kalau diungkit lagi pun kita siap bayarin tapi mereka tidak mau dan
berkali-kali kita ingin bertemu dengan owner PT. HDP selalu tidak bisa,”
tutupnya. (Ahmed Widad) Kamis, 15 Dec 2011
Sengketa HDP – DKM Al Furqon Memanas Ribuan Masa Islam Siap Demo
Sengketa antara
pengembang Harapan Indah dan DKM Al-Furqon kembali memanas. Penyebabnya karena
Pemkot tidak tegas dalam mengambil sikap. Pemkot kelihatan ragu-ragu
mengambil kebijakan. Akibatnya kasus sengketa ini terus berlarut-larut.
Kini Pemkot Bekasi
bersama Ormas Islam dan DKM Masjid Al Furqon kembali menggelar dialog
untuk menyelesaikan status quota tanah 1000 m2 yang diminta kembali pengembang
perumahan Harapaan Indah (HDP).
Plt. Walikota Bekasi
Rahmat Effendi dituding telah mengulur-ngulur waktu penyelesaian sengketa
antara DKM Masjid Al Furqon dengan pengembang HDP.
Hal itu dikatakan
pengasuh Ponpres Daruttaqwa Pekayon saat ditemui disela musyawarah pembebasan
lahan dari cengkeraman HDP Kamis (15/12) di kantor Plt. Walikota Rahmat
Effendi.
Menurutnya, beberapa
kali dilakukan musyawarah tidak pernah ada hasil yang jelas, dan selalu menemui
jalan buntu.
“Umat jadi merasa
aneh dengan sikap Plt. Walikota Rahmat Effendi yang terkesan mengulur waktu.
Padahal sudah jelas dia sebagai penguasa yang punya hak mengambil keputusan ”
tandasnya.
Umat bersama ormas
mengancam akan melakukan pengepungan kantor Pemkot dengan seluruh Ormas dan
masyarakat. Untuk kembali mengingatkan Plt. terkait penyelesaian kasus sengketa
tanah.
“Kita akan turunkan
ribuan umat dan ormas di Pemkot Bekasi jika masalah ini tidak selesai selesai
karena Pemkot tidak tegas” ujarnya.
Walaupun ancaman demo
tetapi Abdulhadi tetap meminta kepada masyarakat untuk tidak anarkis. “Kita
akan buat demo tapi akan damai”, tandasnya.
Saat diskusi antara
tokoh ormas Islam berdiaalog dengan para pejabat di Pemkot Bekasi, petugas
polisi dan Satpol PP melakukan penjagaan ketat di lingkungan Pemkot.
Ormas yang tampak
hadir di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi antara lain Garis, Laskar Merah
Putih, Mapan, BKMB, Pendekar Banten, FBR, Pemuda Maluku, FPI, dan terluhat juga
tokoh masyarakat, KH.Abdulhadi.
Kapolres Bekasi,
Sekda dan beberapa dinas terkait dan Ketua Peradi Bekasi H. Shalih Mangara
Sitompul, SH.MH, yang juga menjadi kuasa hukum DKM Al-Furqon, tampak hadir
dalam pertemuan itu.(Bayu Samudra/Inas).
Kasus Sengketa Pelataran, DKM Al Furqon VS Pengembang Temukan Solusi
Perjuangan umat Islam
untuk menyelamatkan lahan pelataran masjid Al Furqon yang awalnya ingin
dibangun pusat pertokoan oleh pengembang akhirnya mendapatkan titik terang.
Kamis (15/12) pagi
delegasi tokoh umat Islam Bekasi, DKM Masjid Al Furqon bersama pihak PT.
Duta Bumi Adipratama selaku pengembang perumahan Kota Harapan Indah Bekasi yang
ditengahi Plt. Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Efendi mengadakan pertemuan
di kantor Walikota Bekasi.
Pertemuan yang
dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor menjadi pukul 10.00 WIB. Dari perwakilan
tokoh umat Islam yang hadir terlihat KH. Abdul Hadi, Shalih Mangara Sitompul SH
dan beberapa tokoh lainnya menemani Bapak Sudrajat selaku Ketua DKM Al Furqon
dan Wisnu pengurus DKM Al Furqon memasuki ruang rapat Plt. Walikota Bekasi.
Sementara Ustadz Syamsudin Pimpinan GARIS (Gabungan Remaja Islam) Bekasi dan
KH. Cecep Hudzaifah wali laskar Bekasi Raya menunggu di luar.
Sekitar pukul 11.30
WIB pertemuan pun usai, dengan membawa berkas berita acara hasil rapat, Bapak
Sudrajat ketua DKM Al Furqon diberondong pertanyaan seputar jalannya rapat.
Akhirnya di depan pintu masuk kantor Walikota Bekasi dibacakanlah isi berita
acara hasil rapat yang di dalamnya telah ditandatangani oleh Dr. H. Rahmat Efendi
Plt. Walikota Bekasi berserta unsur MUSPIDA dan instansi Pemkot Bekasi, juga
pihak yang bersengketa Sudrajat Ketua DKM Al Furqon dan Abu Bakar Sidik dari
PT. Duta Bumi Adipratama.
Menurut Sudrajat Ketua DKM Al Furqon hasil rapat yang telah disepakati tersebut akan ditindaklanjuti pihak Pemkot Bekasi, PT. Duta Bumi Adipratama dan DKM Al Furqon pada hari Senin (19/12) besok. Berikut ini kutipan lengkap berita acara hasil rapat tersebut.
Menurut Sudrajat Ketua DKM Al Furqon hasil rapat yang telah disepakati tersebut akan ditindaklanjuti pihak Pemkot Bekasi, PT. Duta Bumi Adipratama dan DKM Al Furqon pada hari Senin (19/12) besok. Berikut ini kutipan lengkap berita acara hasil rapat tersebut.
BERITA ACARA
HASIL RAPAT
PEMBENTUKAN TIM KHUSUS
MEMPELAJARI SITEPLAN
PT. DUTA BUMI ADIPRATAMA
Nomor:
Pada hari ini Kamis
tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu sebelas bertempat di ruang
rapat Plt. Walikota Bekasi, telah dilaksanakan pembentukan Tim Khusus
mempelajari siteplan PT. Duta Bumi Adipratama yang dihadiri oleh unsure
MUSPIDA, Dinas/Instansi Pemerintah Kota Bekasi, PT. Duta Bumi Adipratama (yang
diberi kuasa), DKM Masjid Al Furqon (yang diberi kuasa), dengan
kesimpulan hasil rapat sebagai berikut:
- Pemerintah Kota akan merubah lahan tersebut, namun
tetap disesuaikan dengan komposisinya (60 :40).
- Tim Khusus Pemkot Bekasi akan menelaah siteplan
untuk diajukan diadakan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan bahwa lahan tersebut adalah lahan
fasos fasum yang penggunaannya untuk kegiatan syiar Islam oleh DKM Masjid
Al Furqon
- Meminta Al Furqon untuk mengajukan permohonan
untuk penunjukan lahan tersebut
- Pemkot Bekasi akan melaksanakan penyelesaian
fasos fasum yang digunakan untuk masjid Al Furqon dan Kantor Kecamatan
Medan Satria.
Demikian berita acara
rapat pembentukan Tim Khusus mempelajari siteplan PT. Duta Bumi Adipratama
dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di Atas. (Ahmed Widad)
POKOK PERMASALAHAN :
Perjuangan umat Islam
di Perumahan Harapan Indah Bekasi untuk mempertahankan sepetak lahan parkir
masjid Al Furqon yang diserobot pengembang untuk dibangun pusat pertokoan terus
berlanjut. Padahal empat tahun berjalan sejak 2008 kisruh lahan parkir
seluas seribu meter milik masjid AL Furqon yang menurut ketua DKM (Dewan
Kemakmuran Masjid) sudah ditukar guling, tapi pihak pengembang PT. HDP (Hasanah
Damai Putra) tetap ngotot bahwa lahan itu masih miliknya dan belum
mendapatkan solusi.
Ironisnya, berbeda
dengan pembangunan gereja yang tumbuh subur tanpa hambatan. Pihak pengembang PT. Hasanah
Damai Putra (HDP) selalu mempermasalahkan umat Islam yang hendak mendirikan
rumah ibadah meskipun itu adalah mushalla-mushalla kecil. Tapi setiap membangun
mushalla itu selalu ribut dulu, selalu rusuh dulu, maka bisa dikatakan ini (PT.
HDP) manajemen rusuh. Kenapa demikian? Karena memang kalau mau bikin mushalla
ribut dulu; mau mendirikan mushalla Baitul Husna ribut dulu, mushalla Al Alif
juga ribut dulu, rusuh dulu baru mereka sadar. Padahal mereka bukan mau bikin
masjid tapi mushalla kecil-kecilan tapi ribut dulu, kalau tidak ribut dulu
tidak selesai, itulah PT. HDP
Masalah ini bukan
masalah bisnis semata tapi masalah syi’ar Islam yang terus dihalangi. Padahal Al Furqon cuma satu-satunya masjid
berbanding empat puluh satu gereja di Kota Harapan Indah Bekasi seluas
lebih dari 2000 Hektar. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Furqon dengan PT.
Hasanah Damai Putra yang juga pengembang Perumahan Harapan Indah beberapa kali dilakukan musyawarah tidak pernah ada
hasil yang jelas, dan selalu menemui jalan buntu
Kalau bicara bisnis,
dua ribu hektar lebih dikelola PT. HDP itu, halaman parkir itu tidak ada
apa-apanya, cuma seribu meter. Padahal kalau diungkit lagi pun kita siap
bayarin tapi mereka tidak mau dan berkali-kali kita ingin bertemu dengan owner
PT. HDP selalu tidak bisa,”
ANALISIS KASUS :
·
SUBYEK :
a. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Furqon
b. PT. Hasanah Damai Putra (PT. HDP)
c. Pemerintah Kota Bekasi
d. PT. Duta Bumi Adipratama
PERISTIWA HUKUM :
Persengketaan lahan Parkir Masjid Al-Furqon yang melibatkan DKM Al-Furqon dengan PT. Hasanah Damai Putra yang juga pengembang Perumahan Harapan Indah. DKM Al-Furqon tidak menginginkan
adanya Ruko di area Parkir masjid karna akan mempersempit dan mengganggu jalannya
syi’ar islam. Tapi pihak PT.HDP tetap mau membangun ruko karena merasa lahan
itu masih menjadi miliknya. Merasa dicurangi DKM Al-Furqon melaporkan hal ini
ke Pemkot Bekasi karena pihak DKM Al-Furqon sudah merasa tukar guling
(mengganti) lahan tersebut kepada PT. HDP.
·
OBJEK :
Halaman
Parkir Masjid Al Furqon
PERISTIWA HUKUM :
Persengketaan tanah di Bekasi seluas 1000 m2 yang berada di area/lapangan parkir Masjid Al-Furqon diminta
kembali oleh pengembang perumahan Harapaan Indah (HDP) untuk dijadikan Rumah
Toko (Ruko). Persengketaan ini melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Furqon
dengan PT. Hasanah Damai Putra yang juga pengembang Perumahan Harapan
Indah.
Imam masjid Al Furqon ini menyatakan bahwa pihak DKM sebenarnya siap untuk
membayar tanah seluas seribu meter yang menjadi lahan parkir masjid namun
sayangnya pihak PT. Hasanah Damai Putra tetap tidak mau.
PENYELESAIANNYA :
Menurut saya, penyelesaian yang
diajukan di berita acara yang juga kesimpulan dari rapat yang sudah
dilakukan sudah benar karena berita acara yang diajukan itu sudah memihak
kepada pihak yang memang sepantasnya menang (DKM Al-Furqon) karena untuk
membangun rumah ibadah dan mereka lebih mementingkan kebutuhan orang banyak akan
syiar agama islam yang notabene sangat minim di daerah itu. Dibanding dengan PT.
HDP yang ingin membangun ruko yang syarat akan kepentingan pribadi dan yang
sebenarnya sudah banyak di daerah tersebut.
Berita lainnya :
Warga Tuntut Penyelesaian
Sengketa Tanah
Bumi Flora
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Warga di sekitar lokasi PT Bumi Flora di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, kembali mendatangi kantor DPR Aceh, guna menuntut penyelesaian sengketa tanah antara warga dan perusahan perkebunan tersebut. Pemerintah dinilai tidak serius menangani kasus ini.
“Kami
menpertanyakan hasil kerja tim yang pernah dibentuk oleh anggota DPRA
sebelumnya, sekaligus mempertanyakan hasil kerja tim yang dibentuk Gubernur
atas kasus penyerobotan tanah kami oleh PT Bumi Flora” kata Tengku Idris A
Manaf, kordinator warga Banda Alam, di Banda Aceh, Senin, (25/1).
Menurut Idris,
PT Bumi Flora sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan perkebunan warga seluas
3.400 hektar, dan memasukannya dalam kawasan perkebunan tersebut. Warga telah
berulang kali melaporkan kasus ini kepada pemerintah Aceh Timur dan juga kepada
pemerintah Aceh.
“Bupati Aceh
Timur pernah berjanji untuk mengganti lahan baru bagi kami, tapi lahan yang
dijanjikan itu juga sudah menjadi pemukiman warga lainnya. Kami meminta
pemerintah serius menyelesaikan sengketa tanah ini,” sebutnya.
Dia menyebutkan,
warga menuntut agar pemerintah meninjau kembali pemberian Hak Guna Usaha (HGU)
kepada perusahan perkebunan itu. Warga juga berharap perusahaan tersebut dapat
mengembalikan tanah mereka atau membayar ganti rugi.
“Memang kami
tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu, tetapi tanah itu sudah kami
garap sebelum PT Bumi Flora ada. Gubernur Syamsuddin Mahmud waktu itu juga
telah meminta Bumi Flora untuk tidak menyerobot tanah garapan masyarakat,”
ujarnya.
Selain itu warga
juga berharap DPR Aceh periode kali ini dapat menyelesaikan kasus penyerobotan
lahan ini dengan tuntas. Mereka juga berharap Gubernur Aceh lebih serius dalam
menyelesaikan kasus tersebut.
“Tim bentukan
Gubenur untuk menyelesaikan kasus Bumi Flora diketuai Kepala Satpol PP Drs
Marzuki. Kita meminta kepastian sejauh mana sudah tim itu bekerja. Kami sudah
capek mengadu ke sana-kemari,” keluhnya.
A. POKOK PERMASALAHAN
Dalam kasus diatas yaitu menyoroti tentang suatu
perusahaan yakni PT Bumi Flora yang sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan
perkebunan warga seluas 3.400 hektar, dan memasukannya dalam kawasan
perkebunannya. Dan objek tanah yang dimilki warga Banda Alam adalah tanah yang
belum terdaftar/ belum didaftarkan oleh warga setempat, namun eksistensinya
diakui oleh warga setempat bahwa lahan itu adalah milik warga Banda Alam. Dalam
kasus ini juga dikemukakan bawha warga Banda Alam tersebut telah berulang kali
melaporkan kasus ini kepada pemerintah daerah Aceh Timur dan juga kepada
pemerintah Aceh.
Bupati Aceh Timur yang bersangkutan pernah
menjanjikan akan memberikan lahan baru bagi warga Banda Alam tersebut, namun
pada kenyataannya lahan baru tersebut telah diberikan kepada warga setempat
lainnya, sehingga benar-benar tidak ada ganti rugi secara konkrit dari pihak PT
Bumi Flora dan juga dari Bupati Aceh Timur. Warga Banda Alam sudah berkali-kali
complain atas kasus ini namum penanganannya tidak berjalan dengan baik
dan tidaklah sesuai dengan keadilan yang dirasa oleh masyarakat warga Banda
Alam.
B. ANALISIS KASUS
1. Subjek : a. PT Bumi Flora
b. Warga Banda Alam ( warga yang bermukim di Banda Aceh )
c. Pemerintah Aceh Timur yang diwakili oleh Bupati Aceh
Timur
d. Pemerintah Aceh
PERISTIWA HUKUM :
Persengketaan tanah antara PT Bumi Flora yang
menjadikan lahan masyarakat warga Banda Alam sebagai lahan perkebunan yang
dilandaskan oleh Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Bumi Flora tersebut.
Tanah tersebut sudah lama digarap oleh warga Banda Alam dan diakui sebagai
milik mereka, namun warga Banda Alam belumlah memiliki sertifikat Hak Milik
yang sebagai landasan kepemilikan tanah tersebut, tetapi tanah tersebut telah
diakui bersama sebagai kepunyaan desa tersebut dan disepakati bahwa itu adalah
tanah yang diduduki oleh Warga Banda Alam.
2.
Objek : Tanah tempat pemukiman warga Banda Alam
Objek : Tanah tempat pemukiman warga Banda Alam
Tonggak awal permasalahan dalam kasus ini adalah tanah
yang dihuni oleh masyarakat Banda Alam sebesar 3.400 hektar
diambil alih oleh PT Bumi Flora sejak tahun 1990 hingga sekarang. Tanah
tersebut dibeli oleh PT Bumi Flora melalui Pemerintah Banda Timur. Namun
sebenarnya, tanah tersebut adalah tanah tempat bermukim/bertempat tinggal para
warga dan tempat warga Banda Alam dalam menggarap dan mencari mata pencaharian.
Namun demikian karena PT Bumi Flora merasa telah memiliki Hak Guna Bangunan
diatas lahan tersebut, maka lahan itu diambil dan dipergunakan untuk perkebunan
yang diusahakan oleh PT Bumi Flora, tanpa melihat kepentingan dan kedudukan
rakyat atas tanah tersebut. Hal itu memicu kemarahan warga karena merasa
terganggu lahannya akibat adanya ijin dari pemerintah daerah bagi PT Bumi Flora
tersebut untuk membangun suatu usaha perkebunan diatasnya. Namun ada satu
kendala pula pada masyarakat Banda Ala mini karena mereka tidak memiliki
sertifikat hak milik atas tanah itu sendiri, namun menurut pengakuan seluruh
warga setempat, tanah tersebut adalah tanah mereka yang sudah dimiliki
bertahun-tahun dan turun temurun sehingga menyerupai hak milik, walaupun secara
juridis belumlah memiliki bukti yang kuat. Hal ini dapat dikategorikan seperti
atau menyerupai Tanah Adat, karena adanya pengakuan penuh atas warga akan tanah
tersebut dan eksistensinya masih ada akan kepemilikan tanah tersebut pada warga
yang bersangkutan.
Namun dari sudut lain, PT Bumi Flora telah mendapatkan
izin atas Hak Guna Usaha dari pemerintah daerah setempat sehingga kedudukannya
menjadi sangat kuat karena telah memiliki bukti yuridis ( Tanah yang telah
terdaftar), sedangkan lawannya adalah warga Banda Alam yang tanpa bukti kuat
yuridis yang menyertainya (Tanah belum terdaftar). Warga setempat sudah mencoba
complain berkali-kali kepada Pemerintah Aceh Timur yang ditangani
langsung oleh Bupati Aceh Timur namun hal itu diabaikan oleh Pemerintah daerah
yang bersangkutan. Bupati Timur juga telah menjanjikan akan penggantian tanah /
lahan baru bagi warga Banda Alam namun ternyata tapi lahan yang dijanjikan itu
juga sudah menjadi pemukiman warga lainnya. Kemelut konflik ini telah
berlangsung cukup lama hingga warga melaporkannya ke DPRD Aceh untuk
penyelesaian kasus ini secara jelas dan tidak berlarut-larut lagi agar hak-hak
dari warga Banda Alam tidak terabaikan.
C. DASAR HUKUM
Mengenai objek
tanah ini hak yang melekat atasnya adalah Hak Guna Usaha dari PT Bumi Flora,
pengertian Hak Guna Usaha itu sendiri menurut UUPA Pasal 28 adalah hak untuk
mengusahakan tanah bagi perusahaan, dan tanah tersebut dikuasai langsung oleh
Negara, penggunaan tanah ini jangka waktu tertentu sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 29, dan Hak Guna Usaha ini digunakan sebagai usaha perusahaan dibidang
pertanian, perikanan ataupun peternakan. Sedangkan mengenai hapusnya HGU ini
diatur dalam Pasal 34 UUPA.
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk kepentingan umum diubah dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006
menjadi sebagai berikut yang terkait dengan kepentingan umum. Isi dari Pasal 1
ayat (3) Perpres No. 65 Tahun 2006 adalah “Pengadaan
tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan
ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman,
dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.” Sehingga jika dikaitkan dengan kasus diatas adalah sudah selayaknya
karena pengadaan tanah bagi PT Bumi Flora tersebut seharusnya memberikan ganti
rugi kepada warga Banda Alam yang bersangkutan, tetapi ganti rugi sama sekali
tidak diberikan kepada warga yang bersangkutan atas tanah belum terdaftar
miliknya.
Dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres No. 65 Tahun 2006 juga menyebutkan sebagai
berikut “Dalam hal kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak
dapat dialihkan atau dipindahkan secara teknis tata ruang ketempat atau lokasi
lain, maka musyawarah dilakukan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan pertama.” Dalam hal
ini jelaslah PT Bumi Flora telah melewati jangka waktu yang ditetapkan
seharusnya jika lokasi pemukiman warga tersebut belum dapat direlokasi,
haruslah terlebih dahulu untuk melakukan musyawarah dengan warga setempat agar
tidak menyebabkan konflik yang berkepanjangan serta berlarut-larut hingga
sekarang dan harusnya musyawarah dengan warga setempat itu dilakukan dalam
jangka waktu 120 hari sejak undangan pertama. Dan dalam ayat 2 dalam pasal ini
dinyatakan pula harus diadakan pula ganti rugi apabila tentang pengadaan jika
menggangu kepentingan.
Ganti rugi yang diberikan dapatlah berupa uang, tanah, atau pemukiman yang
kembali, juga dapat gabungan dua atau lebih bentuk ganti kerugian, dan juga
bentuk-bentuk lain yang disepakati oleh para pihak-pihak. Dalam kasus warga
Banda Alam harusnya mendapatkan ganti rugi dari pihak PT Bumi Flora. Juga
ternyata sebelumnya telah disepakati oleh Bupati Timur bahwa akan diadakan
ganti rugi atas tanah mereka dengan cara menggantikan lahan baru bagi warga
Banda Alam namun ternyata lahan yang dijadikan ganti rugi ini telah dijadikan
pemukiman bagi warga lainnya sehingga ketentuan tentang ganti rugi ini tidaklah
terlaksana, dan Bupati yang bersangkutan telah ingkar janji terhadap warga
Banda Alam.
Seharusnya pula sebelum diadakan jual beli tanah jika tanah tersebut
merupakan tanah yang dimukim oleh suatu warga atau masyarakat adat tertentu
apabila dalam Buku Tanah dan sertifikatnya langsung diatasnamakan pembeli, maka
dianggap tidak sah seharusnya harus atas nama penjual terlebih dahulu. Dan
seharusnya diadakan pengumuman bahwa penjual/wakilnya dan pembeli/wakilnya
harus hadir didepan PPAT untuk menandatangani dengan disaksikan oleh minimal 2
orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi, yakni disini
dapatlah warga Banda Alam setempat yang menjadi saksi jual-beli tersebut yang
telah disepakati oleh warga setempat agar tidak terjadinya sengketa seperti
yang terjadi sekarang.
Dan seharusnya panitia pengadaan tanah harus melakukan tugasnya dengan baik
dalam rangka melakukan penyuluhan, penelitian, musyawarah, menetapkan ganti
rugi, dan sebagainya berkaitan dengan objek tanah yang akan dijual tersebut.
Dari kasus sengketa diatas baiknya adalah bahwa warga Banda Alam diberikan
ganti rugi yang sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita, yakni misalnya
pemberian lahan baru sebagai penggantian lahan bagi mereka yang sebelumnya
sudah disepakati oleh warga dan Bupati Aceh Timur namun dalam pelaksanaannya
sama sekali tidak terlaksana. Bupati Aceh Timur haruslah konsisten dengan ganti
kerugian yang dijanjikan tersebut karena pada dasarnya warga Banda Alam sudah
menyetujuinya dan tidak menuntut pencabutan hak dari PT Bumi Flora itu sendiri,
melainkan diberikan ganti rugi yang sesuai. Maka itu seharusnya pemberian ganti
rugi tersebut dilakukan secepatnya dengan sesuai dengan ketentuan dan
pertimbagan tuntutan dari warga setempat pula.
Jumat, 01 Juni 2012
tentang kuu
assalamualaikuumm... helloo..... ^_^
perkenalkan aku Endah TriUtami Semito tapi cukup panggil Endah ajjah biar gak kepanjangan, umur 19 th daannn aku anak bungsuu.. hehehehee
sekarang ini aku kuliah di STIE YAI Kramat Raya konsentrasi S1 Akuntansi
sebenernya aku juga gak tau tujuan aku buat blog tuh appa....
yaaa bisa dibilang buat keren-kerenan doang, hahahahaaaa
tapi disamping itu, aku suka menulis dan sering kali membuat suatu cerita.
mungkin kesan pertama liat aku, aku tuh orangnya sombong, jutek, pokoknya yang sejenis itulah karna memang tampangku bukan layaknya seperti cewek-cewek dengan wajah cantik nan anggun, hahahahaa
tapi setelah lebih jauh kenal aku, ternyata aku sama sekali bukan orang yang seperti itu (menurut teman-temanku lhoooo). tapi yaa tetep kalianlah yang lebih bisa bilang aku seperti apa...
hhhmmm jujur sebenernya siih aku orang yang terbuka sama siapapun, yang penting bisa ngasih pengaruh positif ke aku. tapi yang terpenting jangan pernah menilai aku sebelum kenal sama aku karna aku paling benci ada orang yang menyimpulkan siapa aku tapi gak tau pribadiku...
tapi setelah lebih jauh kenal aku, ternyata aku sama sekali bukan orang yang seperti itu (menurut teman-temanku lhoooo). tapi yaa tetep kalianlah yang lebih bisa bilang aku seperti apa...
hhhmmm jujur sebenernya siih aku orang yang terbuka sama siapapun, yang penting bisa ngasih pengaruh positif ke aku. tapi yang terpenting jangan pernah menilai aku sebelum kenal sama aku karna aku paling benci ada orang yang menyimpulkan siapa aku tapi gak tau pribadiku...
mungkin cukup kalii yaa perkenalan dari aku, dan salam kenal yaah buat semua yang telah baca dan berkunjung ke blog pribadiku ini...
wassalamualaikuumm... terimakasih... thank you... 谢谢... gumawooo... :) :)
keinginanku >> curhat dikit.. :)
membuat suatu karangan itu hal yang mudah buat gue, karna mungkin gue adalah orang yang suka mengkhayal. padahal gada bagusnya juga siih suka mengkhayal, kata guru ngaji gue niihhh mengkhayal itu temennya setan, jadi dengan kata lain gue temennya setan doongg..??? haahhahahhaaaaa
tapi apa seorang penulis/pengarang yang terkenal juga termasuk temennya setan..?? karna pasti mereka juga menggunakan khayalannya untuk membuat sebuah karya yang pada nyatanya disukai banyak orang. jadi pada intinya... sah sah ajjah doong kalo gue suka ngayal untuk menghasilkan suetu karya..?? hahahahaaa
sebenernya pengen deh gue menjadi seorang penulis atau pengarang yang dikenal seperti para penulis yang sekarang sudah terkenal. tapi gue ngerasa klop diwaktu gue ngebuat suatu karangan/skenario sebuah sinetron /FTV...
karna gue ngerasa lebih bisa mewujudkan secara nyata dibandingkan menulis untuk sebuah novel/cerpen. jujur, udah banyak karya yang berhasil gue bikin, tapi itu baru terdapat di otak dan fikiran gua karna untuk sekarang gue masih belum bisa ngedapetin wadah yang pas untuk menuangkan seluruh fikiran gue terhaap skenario yang udah gue buat itu.
kalo ditanya seberapa pengen siih gue ketemu sutradara / produser yang bakalan mau menayangkan skenario gue....?? jawaban gue, PENGEEEEENNNNN BAAANGEETTTT !!!!!
gak ngarep mulukmuluk deh, untuk perdana, skenario FTV ajjah yang cuma 2 jam tayang...
tapi apakah itu bakal terjadi di hidup guee..??? karna gue yakin inilah kelebihan gue, yang kalo gue asah terus akan ngejadiin gue orang yang besar, dikenal & lebih mengangkat derajat gue..
sekarang gue hanya bisa bergantung pada nasib & takdir gue..
kalo emang nasib gue beruntung, gue bakal bisa mewujudkan keinginan sekaligus khayalan gue tuk jadi seorang penulis skenario TAPI kalo emang gue gak bisa mewujudkan keinginan sekaligus khayalan gue itu, yaaa mungkin itu memang takdir guee...
tapi sampai kapanpun gue tetep berharap qo, gue bakal ketemu orang yang bisa ngewujudin cita-cita terselubung gue ini... #ngarep..?? boleh doonggg....
hahahahaahaaaaamiiinnnn :D:D:D
Langganan:
Postingan (Atom)